Remisi Khusus II (RK II) diberikan kepada 4 orang narapidana, yang langsung bebas setelah menerima remisi.
Dalam sambutannya, Gatot menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk tetap berada di jalan yang positif setelah kembali ke masyarakat nanti,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung di lapangan internal Lapas tersebut ditutup dengan ramah tamah serta penguatan moral bagi seluruh warga binaan. Pihak Lapas juga mengajak seluruh penghuni untuk terus menjaga ketertiban dan kondusivitas selama menjalani masa pembinaan.







