SUBANG, BuletinJabar.com – Kabupaten Subang mencuri perhatian nasional setelah dipercaya menjadi tuan rumah Penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah pemerintah daerah, Rabu (11/2/2026). Kegiatan strategis ini digelar di Aula Haji Oman Sahroni, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Agenda nasional tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, jajaran pimpinan KPK, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, para kepala daerah penerima hibah, serta unsur TNI. Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi hadir sekaligus menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan yang sarat pesan penguatan tata kelola aset negara itu.
Penandatanganan mencakup hibah Barang Milik Negara hasil penanganan perkara KPK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta Pemerintah Kabupaten Kulonprogo Provinsi DIY. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan antara Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi terkait pencatatan eks tanah kas desa, serta hibah Barang Milik Daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, yang mewakili Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa hibah aset merupakan bagian tak terpisahkan dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kemanfaatan publik.
“Hibah sejatinya bagian dari penyelesaian perkara oleh KPK. Tidak melulu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aspek kemanfaatannya untuk rakyat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aset rampasan yang telah melalui proses sesuai ketentuan Kementerian Keuangan terkait Barang Milik Negara, termasuk melalui mekanisme lelang, dapat diserahkan kepada pemerintah daerah agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pelayanan publik.
“Penanganan perkara juga harus bisa dimanfaatkan untuk masyarakat. Apa yang diserahterimakan hari ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tegasnya.
KPK, lanjut Mungki, juga akan melakukan monitoring terhadap aset yang telah diserahterimakan. Dalam jangka waktu satu tahun, KPK memastikan dua hal krusial, yakni pencatatan aset ke dalam Barang Milik Daerah masing-masing serta pemanfaatannya secara nyata dan berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam arahannya menekankan bahwa pengelolaan aset yang baik merupakan kunci penting dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Subang atas dukungan penuh sebagai tuan rumah kegiatan.






