SUBANG, BuletinJabar.com – Suasana haru dan penuh semangat mewarnai kegiatan Penyerahan Petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sekaligus Pelepasan Purna Tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Rabu (04/03/2026).
Kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., atau yang akrab disapa Kang Akur, didampingi Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Subang Hj. Ega Agustine Rosyadi.
Momentum ini menjadi simbol kesinambungan birokrasi di Kabupaten Subang di satu sisi melepas aparatur yang telah menuntaskan pengabdian, di sisi lain menyambut generasi baru yang siap melanjutkan estafet pelayanan publik.
Berlandaskan Aturan yang Jelas
Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian ASN dalam kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa seluruh proses manajemen ASN harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Drs. Dadang Darmawan, menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS merujuk pada Keputusan Bupati Subang Nomor 800.1.2.5/Kep.450-BKPSDM/2025 dan Nomor 800.1.2.5/Kep.38-BKPSDM/2026 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Sebanyak 7 orang CPNS menerima petikan SK pengangkatan, terdiri dari 6 orang lulusan pola pembibitan Kabupaten Subang dari Politeknik Transportasi Darat Indonesia – Sekolah Transportasi Darat (PTDI-STTD) dan 1 orang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
“Saya berharap dari ke-7 Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima Surat Keputusan pengangkatan dari Sekolah Transportasi Darat (PTDI-STTD) dan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), mudah-mudahan bisa menjadi penyambung bapak ibu senior sebagai generasi ke depan,” ungkapnya.
171 PNS Masuki Masa Purna Tugas
Tak hanya penyerahan SK CPNS, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pelepasan purna tugas bagi 171 Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun (BUP).Rinciannya, periode Januari sebanyak 40 orang, Februari 31 orang, Maret 36 orang, dan April 64 orang.
“Alhamdulillah terdapat 171 orang Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun (BUP) mulai periode Januari sampai dengan April 2026,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Kang Akur menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada para PNS yang memasuki masa purna tugas.
“Pengabdian bapak dan ibu sekalian adalah bagian penting dari perjalanan pembangunan daerah ini. Jejak karya, integritas, dan loyalitas yang telah ditorehkan menjadi fondasi bagi generasi penerus dalam melanjutkan estafet pelayanan publik,” ungkapnya.






