DPRD Subang Desak Pemkab Tegas terhadap Pengembang yang Belum Serahkan Fasos dan Fasum

DPRD Subang Desak Pemkab Tegas terhadap Pengembang yang Belum Serahkan Fasos dan Fasum. (Foto: Ilustrasi/ BuletinJabar.com)

SUBANG, BuletinJabar.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang, A. Fauzi Ridwan, mendesak Pemerintah Kabupaten Subang untuk bersikap lebih tegas terhadap pengembang perumahan yang hingga kini belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Menurut Fauzi, keterlambatan serah terima fasos dan fasum berdampak langsung pada masyarakat. Selama aset tersebut masih berstatus milik pengembang, pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk pemeliharaan maupun peningkatan berbagai fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga sarana umum lainnya.

“Yang paling dirugikan adalah masyarakat penghuni perumahan. Mereka membayar pajak dan menjadi warga Kabupaten Subang, tetapi pemerintah sering kali tidak bisa melakukan pembangunan karena status asetnya masih milik pengembang,” ujar politisi PKB ini, Rabu (1/7/2026).

Ia menilai persoalan serah terima fasos dan fasum bukanlah isu baru. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pengembang yang belum memenuhi kewajibannya, sekaligus menyusun target penyelesaian yang jelas.

Fauzi juga mendorong agar pengembang yang tidak kooperatif dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum maupun penyimpangan dalam proses perizinan atau pengelolaan aset, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara profesional.

“Kita harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Bila memang ada indikasi pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fauzi menegaskan Komisi III DPRD Kabupaten Subang akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelesaian persoalan fasos dan fasum agar tidak menjadi beban berkepanjangan, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Ia berharap pemerintah daerah, pengembang, dan seluruh pemangku kepentingan dapat membangun komitmen bersama untuk mempercepat proses serah terima fasos dan fasum. Dengan begitu, aset tersebut dapat segera dikelola pemerintah dan dimanfaatkan secara optimal demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Fasos dan fasum bukan sekadar kewajiban administrasi. Ini menyangkut pelayanan publik, kualitas lingkungan, dan kenyamanan warga. Karena itu, penyelesaiannya harus menjadi prioritas bersama,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *