SUBANG, BuletinJabar.com — Pengguna Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mulai Minggu, 30 Agustus 2026, harus menyiapkan saldo uang elektronik yang cukup. Pasalnya, Astra Tol Cipali mulai memberlakukan tarif pada Gerbang Tol (GT) Sementara Cipeundeuy KM 87+950 Jalur A arah Cirebon mulai pukul 06.00 WIB.
Pemberlakuan tarif tersebut dilakukan setelah sebelumnya pengguna jalan dapat melintasi gerbang tol sementara itu tanpa dikenakan biaya sejak mulai beroperasi pada 21 Agustus 2026.
Sustainability Management & Corporate Communications Dept. Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo, mengatakan penerapan tarif dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Mulai Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 06.00 WIB, Astra Tol Cipali akan memberlakukan tarif pada Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy KM 87+950 Jalur A arah Cirebon,” ujar Ardam Rafif Trisilo.
Menurutnya, pemberlakuan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7429/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol.
Terapkan Sistem Transaksi TertutupGT Sementara Cipeundeuy menerapkan sistem transaksi tertutup. Dengan sistem ini, besaran tarif yang dibayarkan pengguna jalan ditentukan berdasarkan titik asal dan tujuan perjalanan.
Untuk perjalanan dari GT Cikampek atau GT Cikampek Utama menuju GT Sementara Cipeundeuy, tarif yang berlaku adalah:
– Golongan I: Rp18.000
– Golongan II dan III: Rp29.500
– Golongan IV dan V: Rp37.000
Sementara itu, bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari GT Sementara Cipeundeuy menuju GT Kalijati, tarif yang dikenakan yakni:
– Golongan I: Rp12.500
– Golongan II dan III: Rp21.000
– Golongan IV dan V: Rp26.000






