TKA Disebut Banyak Jadi Pekerja Kasar di Subang, Pengawasan Disnakertrans Jabar Dipertanyakan

Pemerhati Sosial Kabupaten Subang, Megi Akbar Setiawan. (Foto: YHJ/ BuletinJabar.com)

SUBANG, BuletinJabar.com — Masifnya gelombang industrialisasi di Kabupaten Subang menyisakan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Kehadiran pabrik-pabrik raksasa seperti industri kendaraan listrik (EV) yang digadang-gadang membawa kesejahteraan, kini justru diwarnai fenomena meresahkan: maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menduduki posisi sebagai pekerja kasar.

​Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Sosial Kabupaten Subang, Megi Akbar Setiawan, melontarkan kritik pedas. Menurutnya, fenomena ini sudah bukan lagi sekadar gejala, melainkan sebuah anomali besar yang mencederai asa masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh alih fungsi lahan.

Bacaan Lainnya

​”Di Subang hari ini, sudah bukan menjadi gejala lagi, bahkan menjadi fenomena. Banyak bertebaran WNA (Warga Negara Asing) yang cenderung kebanyakan dari mereka itu dipekerjakan sebagai tenaga kerja kasar,” ujar Megi saat diwawancarai, Senin (7/9/2026).

​Megi menegaskan, jika masyarakat Subang sudah menunjukkan sikap ramah investasi dengan merelakan sawah dan kebun mereka berubah menjadi kawasan pabrik, maka hak-hak mereka sebagai tuan rumah tidak boleh diabaikan begitu saja.

​”Jika hari ini warga Kabupaten Subang tidak ramah investasi, tidak ramahnya di sebelah mana? Ada pekerjaan kasar yang notabenenya warga lokal bisa lakukan, dilakukan oleh tenaga kerja asing. Kita tidak ganggu mereka, kita tidak melakukan suatu persekutuan terhadap mereka, landai-landai saja,” tegasnya.

​Ancaman Konflik Horizontal dan Lemahnya Pengawasan

​Megi mengingatkan pemerintah dan instansi terkait agar tidak menutup mata terhadap aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, klasifikasi perusahaan yang boleh mempekerjakan TKA minimal harus berstatus sebagai tenaga ahli, bukan buruh kasar atau pekerja kasar.

​Megi juga mencontohkan bagaimana kasus serupa pernah memicu konflik sosial horizontal di daerah lain, seperti di Morowali. Ia mendesak agar instansi terkait seperti Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memperketat pengawasan agar insiden serupa tidak pecah di Subang.

​”Jangan sampai kejadian seperti di Morowali pernah tuh konflik antara warga lokal dengan warga negara asing terkait dengan pekerjaan-pekerjaan jangan sampai terjadi di Kabupaten Subang. Dan ini harus menjadi PR stakeholder terkait, entah itu imigrasi, entah itu Dinas Tenaga Kerja Provinsi selaku pengawas,” pungkas Megi. (YHJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *