Pemkab Subang Daftarkan 26 Ribu Pekerja Nonformal ke BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Subang Daftarkan 26 Ribu Pekerja Nonformal ke BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com – Pemerintah Kabupaten Subang resmi mendaftarkan puluhan ribu pekerja nonformal ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Program perlindungan sosial ini menyasar kelompok pekerja rentan, mulai dari buruh tani hingga juru parkir. Hal tersebut disampaikan Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, Senin (24/11/2025).

Menurut Reynaldy, total pekerja nonformal yang didaftarkan mencapai 26.120 orang.

Bacaan Lainnya

“Pekerja nonformal terdiri dari buruh tani, nelayan, tukang ojek, sopir angkutan, tukang becak, juru parkir, kuli bangunan dan tukang warung,” ujarnya.

Ditanggung Pemprov dan PemkabUntuk urusan pembiayaan, pemerintah daerah memastikan seluruh premi peserta ditanggung penuh oleh pemerintah. Sebanyak 24.120 pekerja ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara 2.000 lainnya akan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Subang.

“Pembiayaan yang dimaksud, pembayaran premi. Preminya Rp10 ribu perorang perbulan,” tambah Rey.

Ia menjelaskan, bantuan premi dari pemerintah provinsi telah terealisasi, sementara pembayaran yang menjadi tanggung jawab kabupaten masih dalam proses pendataan.

“Untuk buruh tani dan nelayan, sebagian besar ter-kaper oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara untuk ojek, sedang dilakukan pendataan oleh PKH,” jelasnya.

Fasilitas dan ManfaatRey menegaskan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok pekerja nonformal tidak harus berobat ke RSUD Ciereng apabila mengalami sakit.

“Untuk berobatnya mereka tidak perlu ke RSUD Ciereng, tetapi langsung ke RS Hamori,” ujarnya.

Ia juga menyoroti manfaat tambahan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai sangat membantu pekerja harian.

“Yang menjadi unggulan BPJS ini, selain mereka bebas biaya perawatan dan pengobatan, mereka juga mendapatkan biaya istirahat di rumah yang langsung dibayarkan oleh BPJS,” terang Rey.

Menurutnya, fasilitas tersebut memastikan para pekerja nonformal tidak kehilangan penghasilan ketika harus beristirahat karena sakit.

Dengan terus berlangsungnya proses pendataan, Rey berharap seluruh pekerja nonformal dapat terakomodasi tahun ini.

“Pendataan terus dilakukan oleh masing-masing dinas terkait. Mudah-mudahan tahun ini bisa terakomodir seluruhnya,” harapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *