SUBANG, BuletinJabar.com — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret pejabat di Kabupaten Subang kini memasuki fase krusial dalam penyidikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menggelar pemeriksaan konfrontasi terhadap pelapor dan terlapor serta dua saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Jumat (28/11/2025).
Metode konfrontasi ini memungkinkan pelapor, terlapor, dan saksi untuk berhadapan langsung dalam ruang pemeriksaan, sehingga penyidik dapat menguji konsistensi pernyataan dari semua pihak secara simultan.
Dalam sesi tersebut, penyidik mempertemukan pelapor Heri Sopandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang, terlapor dr Maxi, mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, serta dua saksi yaitu Kadisdukcapil Subang Nunung Nurhayati dan Direktur RSUD Subang dr Ahmad Nasuhi. Semua pihak berada dalam satu ruangan dalam proses klarifikasi intensif yang berlangsung selama kurang lebih lima jam.
Heri Sopandi hadir didampingi dua penasihat hukum, Irwan Yustiarta dan Dede Sunarya, sedangkan dr Maxi menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan kuasa hukum.
Usai konfrontasi, dr Maxi memberikan keterangan singkat mengenai jalannya pemeriksaan.
“Agenda hari ini kami diundang oleh Polres Subang untuk konfrontasi. Tadi kami berhadapan dengan tim penyidik di meja pemeriksaan dan menyampaikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan pada kami,” ujarnya.
Ia tak merinci isi pemeriksaan, namun mengakui bahwa jumlah pertanyaan penyidik kurang lebih mencapai puluhan.





