Terancam Hukuman Mati, Inilah Modus Ketua Gapoktan di Binong yang Rugikan Negara Rp620 Juta

Terancam Hukuman Mati, Inilah Modus Ketua Gapoktan di Binong yang Rugikan Negara Rp620 Juta. (Foto: BuletinJabar.com)

SUBANG, BuletinJabar.com — Setelah menetapkan UAK (61), Ketua Gapoktan Tani Sejahtera di Kecamatan Binong, sebagai tersangka korupsi bantuan pemerintah, Kejaksaan Negeri Subang kini mengungkapkan secara terang-terangan bagaimana modus pelaku merugikan negara hingga Rp620 juta lebih. Fakta-fakta baru ini sekaligus memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terencana.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Subang, Bayu, penyidik menemukan beberapa pola kejahatan yang dilakukan tersangka dalam menggerogoti dana bantuan pertanian.

“Modus tersangka ada beberapa, yang pertama ada bantuan alat pertanian yang dijual, tidak dipergunakan untuk kelompok tani sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah, ada juga dilakukan pemalsuan akta hibah. Sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya kepada awak media, Senin (8/12/2025).

Bantuan pertanian yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas kelompok tani justru dialihkan menjadi keuntungan pribadi. Tidak hanya satu atau dua, jumlah alat pertanian yang dijual mencapai lebih dari tiga unit.

“Lebih dari 3 unit (dijual) ada beberapa part, itu gabungan dari alsintan, ada juga bantuan rehab dan CSR yang difiktifkan. Ada 9 kelompok tani yang dirugikan,” katanya.

Bayu mengakui bahwa penyidikan sempat menemui hambatan karena sejumlah dokumen penting tidak mudah ditemukan. Namun kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *