Gebrakan Keadilan Restoratif di Subang, 7 Kasus Pidana Berakhir Damai, Narkotika Masih Mendominasi​

Gebrakan Keadilan Restoratif di Subang, 7 Kasus Pidana Berakhir Damai, Narkotika Masih Mendominasi​. (Foto: BuletinJabar.com)

SUBANG, BuletinJabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Tidak hanya sekadar memenjarakan orang, Korps Adhyaksa di bawah komando Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) ini berhasil mengedepankan sisi humanis melalui penyelesaian perkara berbasis Restorative Justice (RJ).​

Berdasarkan laporan capaian kinerja tahun 2025, Kejari Subang mencatat sebanyak 7 perkara pidana berhasil diselesaikan tanpa melalui meja hijau. Kasus-kasus tersebut meliputi pelanggaran lalu lintas, pengeroyokan, hingga pencurian ringan yang melibatkan tersangka berinisial R, C, IN, T, S, K, dan R (kasus berbeda).​

Bacaan Lainnya

Kajari Subang, DR. Noerdien Kusumangara, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayahnya kini tidak lagi hanya mengejar kepastian hukum semata, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak.​

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sepanjang tahun 2025, kami telah menyelesaikan 7 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Ini adalah bukti bahwa semangat pemulihan keadaan kembali seperti semula jauh lebih penting daripada sekadar hukuman fisik,” ujar DR. Noerdien saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).​

Meski sukses dengan program RJ, tantangan besar masih membayangi Kabupaten Subang. Data menunjukkan bahwa Tindak Pidana Narkotika menjadi kasus yang paling mendominasi dengan total 63 perkara.​

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *