Aktivis Cijambe Tolak Pembangunan Pabrik Aspal Dekat Permukiman Warga

Aktivis Cijambe Tolak Pembangunan Pabrik Aspal Dekat Permukiman Warga. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, dalam ketentuan yang ada, apabila sebuah perusahaan telah menerima teguran pertama, maka dalam kurun waktu 30 hari perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktivitas.

Lebih lanjut, ia menilai keberadaan perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat sekitar. Beberapa dampak yang dikhawatirkan antara lain lokasi pabrik yang sangat dekat dengan pemukiman warga, serta potensi kerusakan ekosistem lingkungan. Pasalnya, di belakang lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) terdapat perkebunan dan area persawahan milik masyarakat.

Bacaan Lainnya

Atas dasar tersebut, aktivis Kecamatan Cijambe menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, meminta penegak Perda melalui Satpol PP untuk menutup aktivitas perusahaan tersebut. Kedua, meminta aparat penegak hukum segera menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Sudah jelas keberadaan perusahaan ini berpotensi merusak dan mengganggu masyarakat sekitar. Kami mendesak Satpol PP sebagai penegak Perda untuk segera menutup aktivitas perusahaan tersebut dan tidak tinggal diam,” tegas Iqbal.

Ia juga menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi demonstrasi.

“Jika tuntutan kami tidak dikabulkan, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi sampai aspirasi masyarakat benar-benar diindahkan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *