SUBANG, BuletinJabar.com — Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Subang diimbau segera menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum memasuki masa libur panjang Lebaran. Pasalnya, hari terakhir pelayanan sebelum libur menjadi kesempatan penting agar wajib pajak terhindar dari sanksi administratif keterlambatan.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW)/ Samsat Kabupaten Subang, Lovita Rosa, menyusul adanya pemberitahuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat terkait pengenaan sanksi administratif pembayaran PKB menjelang periode libur nasional.
Lovita menjelaskan, masyarakat yang masa jatuh tempo pajak kendaraannya berada pada rentang tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026 masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran tanpa dikenakan sanksi administratif hingga Rabu, 25 Maret 2026.
“Besok menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat yang masa jatuh tempo pajak kendaraannya berada pada tanggal tersebut untuk melakukan pembayaran tanpa dikenakan sanksi. Kami mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum memasuki masa libur,” ujar Lovita, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini disesuaikan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sehingga pelayanan Samsat akan menyesuaikan operasionalnya selama periode libur.







