Lovita menambahkan, keterlambatan pembayaran setelah batas waktu yang telah ditentukan berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu yang diberikan.
Selain melalui kantor Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran non-tunai yang telah disediakan untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan.
“Pembayaran PKB dapat dilakukan melalui berbagai layanan seperti ATM, gerai modern, fintech, PPOB, maupun melalui aplikasi Sambara yang tersedia pada aplikasi Sapawarga serta aplikasi Signal,” jelasnya.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Lovita berharap masyarakat dapat tetap memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu tanpa harus menunggu hingga hari terakhir.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Subang untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor. Selain menghindari sanksi, pajak yang dibayarkan juga kembali untuk pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.







