Adapun beberapa syarat yang diajukan pemerintah daerah kepada pengembang antara lain:
• Sebelum mall dibangun harus disediakan relokasi untuk seluruh pedagang di Pasar Pujasera Subang, mulai dari pedagang basah, pedagang elektronik hingga penjaja kuliner agar dapat terpusat di lokasi baru;
• Pengembang harus memiliki modal yang jelas dan tidak diperbolehkan menjaminkan aset milik pemerintah daerah sebagai sumber pembiayaan;
• Tenaga kerja yang dilibatkan dalam pembangunan maupun operasional mall harus berasal dari Kabupaten Subang.
Kang Rey menegaskan, syarat-syarat tersebut diberikan agar pembangunan mall yang sudah lama diharapkan masyarakat Subang tidak justru menimbulkan dampak negatif.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan proyek tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi para pedagang dan warga yang terdampak langsung oleh pembangunan tersebut.







