Diduga Korupsi Dana Desa Rp294,5 Juta, Kades Bendungan Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp294,5 Juta, Kades Bendungan Jadi Tersangka. (Foto. BuletinJabar.com)

SUBANG, BuletinJabar.com – Polres Subang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang. Kasus tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp294.500.000.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release Polres Subang pada Kamis (5/2/2026). Perkara bermula dari pengaduan masyarakat pada 2024 yang mencurigai adanya penyimpangan penggunaan dana desa.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Proses ini dilanjutkan dengan koordinasi bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melakukan audit investigasi.

Hasil audit menemukan beberapa kegiatan pembangunan yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Temuan itu menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Adapun rincian kegiatan yang tidak direalisasikan meliputi Rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp84.500.000 dari dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa BaratDana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000, Pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp200.000.000 dari BKK-BKUD Tahun 2023. Total nilai kegiatan tersebut mencapai Rp294,5 juta.

Sesuai prosedur, tersangka sempat diberi kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga tenggat waktu berakhir, dana tersebut tidak dikembalikan sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan AA (49), Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, dana hasil korupsi disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama membayar utang-utang tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *