Diduga Korupsi Dana Desa Rp294,5 Juta, Kades Bendungan Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp294,5 Juta, Kades Bendungan Jadi Tersangka. (Foto. BuletinJabar.com)

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan dan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp50.000.000 yang dikembalikan sebagai bagian dari penggantian kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Bacaan Lainnya

Polres Subang juga memastikan proses hukum telah memasuki tahap lanjut. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, dan pelimpahan tersangka serta barang bukti tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya memberantas korupsi di wilayah hukumnya.

“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” tegas Kapolres Subang, AKBPDonyEkoWicaksono.

Polres Subang berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan sekaligus dorongan agar pengelolaan keuangan desa ke depan semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *