Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan dan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp50.000.000 yang dikembalikan sebagai bagian dari penggantian kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Polres Subang juga memastikan proses hukum telah memasuki tahap lanjut. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, dan pelimpahan tersangka serta barang bukti tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya memberantas korupsi di wilayah hukumnya.
“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” tegas Kapolres Subang, AKBPDonyEkoWicaksono.
Polres Subang berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan sekaligus dorongan agar pengelolaan keuangan desa ke depan semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.






