Secara akumulatif, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejari Subang menerima 350 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 262 berkas dinyatakan lengkap (P-21), dan sebanyak 278 perkara telah dilimpahkan ke Tahap II untuk menjalani persidangan hingga eksekusi.
“Kami mencatat ada 21 perkara yang menempuh upaya hukum banding dan 11 perkara kasasi. Ini menunjukkan dinamika penegakan hukum kita sangat tinggi, namun fokus kami tetap pada penyelesaian perkara yang tuntas dan berkeadilan,” tambah Noerdien.
Menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026, Kejari Subang telah menyiapkan langkah strategis. Kejaksaan berkomitmen mengubah paradigma hukum dari yang bersifat retributif (pembalasan) menjadi hukum yang lebih humanis dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).Keberadaan Rumah Restorative Justice di lingkungan Kantor Kecamatan Subang pun disebut sebagai motor penggerak transformasi ini.
”Dengan berlakunya KUHP baru nanti, jaksa harus menyesuaikan cara pandang. Fokus kita bergeser ke arah pemulihan keseimbangan. Kami ingin masyarakat merasakan kehadiran hukum yang melindungi, bukan sekadar menakuti,” pungkas DR. Noerdien Kusumangara.






