SUBANG, BuletinJabar.com – Persoalan bangunan liar di wilayah Kota Subang kembali menjadi sorotan. Gerakan Pemuda Islam (GPI) secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Subang untuk segera melakukan penertiban dan penataan bangunan liar yang dinilai merusak wajah kota.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi III DPRD Kabupaten Subang yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pemda Subang, Senin (09/02/2026). Audiensi dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPRD Subang, Hendra Purnawan, serta jajaran TP2D, Kepala Satpol PP, DPKP, dan OPD terkait.
Dalam pertemuan itu, GPI menyoroti banyaknya bangunan liar yang dikelola secara perorangan di wilayah Subang Kota. Kondisi tersebut dinilai menciptakan kesan kumuh dan tidak tertata, terutama di kawasan Jalan Atelir Subang dan sekitarnya.
GPI meminta pemerintah daerah tidak lagi menunda langkah penertiban. Selain itu, mereka mendorong agar lahan bekas bangunan liar tidak dibiarkan terbengkalai, melainkan dikelola secara lebih produktif dan progresif sebagai ruang pemberdayaan pemuda, termasuk pengembangan UMKM di Kabupaten Subang.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang, Hendra Purnawan, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan yang disampaikan GPI.
“Apa yang disampaikan oleh GPI ini merupakan bentuk kecintaan terhadap tanah kelahiran. Ini aspirasi yang positif dan patut kita apresiasi,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, DPRD memiliki peran pengawasan dan akan mendorong adanya komunikasi serta negosiasi dengan para pemilik lahan agar memiliki kesamaan pandangan dalam penataan kota.
“Sebagai lembaga pengawas, DPRD membuka ruang negosiasi dengan pemilik tanah agar memiliki pemikiran yang sama, yakni semangat membangun Kabupaten Subang yang tertata, rapi, dan tidak kumuh,” tegasnya.
Hendra menambahkan, penataan wilayah Kota Subang harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Semua itu tentu harus berjalan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang,” pungkasnya.






