SUBANG, BuletinJabar.com – Kebijakan uji KIR gratis yang diterapkan Kementerian Keuangan melalui Undang-undang no 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dam Daerah (HKPD) justru menimbulkan ironi. Alih-alih meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan, jumlah pemohon uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Subang malah mengalami penurunan drastis.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Subang, Subhan Darajat, mengungkapkan bahwa sejak kebijakan KIR gratis diberlakukan, angka kendaraan yang melakukan uji KIR harian merosot hingga 50 persen.
“Biasanya dalam satu hari bisa mencapai 80 kendaraan yang melakukan uji KIR. Sekarang rata-rata hanya sekitar 40 kendaraan,” ujar Subhan saat ditemui, Senin (5/1/2026).
Menurut Subhan, penurunan ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Salah satunya adalah tidak adanya sanksi tegas bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR secara rutin. Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya penindakan di lapangan.
“Faktornya banyak, mulai dari tidak adanya denda, sampai jarangnya dilakukan penindakan atau razia. Akhirnya pemilik kendaraan merasa tidak ada urgensi,” katanya.
Subhan menjelaskan, Dishub Subang tidak bisa melakukan penindakan secara rutin karena keterbatasan kewenangan. Secara aturan, petugas Dishub tidak memiliki hak untuk memberhentikan kendaraan di jalan tanpa didampingi aparat kepolisian.
“Kami tidak punya kewenangan penuh. Penindakan harus didampingi oleh kepolisian karena yang berwenang memberhentikan kendaraan itu polisi,” tegasnya.






