Akibatnya, razia uji KIR hanya bisa dilakukan pada momen-momen tertentu, seperti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) atau menjelang dan saat libur Lebaran. Itupun, sasaran penindakan masih terbatas.
“Biasanya penindakan hanya dilakukan pada momen tertentu, dan itu pun lebih banyak menyasar kendaraan angkutan orang,” tambah Subhan.
Padahal, uji KIR memiliki peran vital dalam menjamin keselamatan lalu lintas. Dishub Subang pun mengimbau agar pemilik kendaraan, khususnya angkutan umum dan barang, tetap patuh melakukan uji KIR meskipun tidak ada biaya yang dipungut.
“KIR ini bukan sekadar kartu. Ini untuk memastikan kendaraan laik jalan, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Subhan.
Kondisi ini menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah. Tanpa pengawasan dan penindakan yang konsisten, kebijakan KIR gratis dikhawatirkan justru menurunkan kesadaran keselamatan berkendara di jalan raya.






