SUBANG, BuletinJabar.com — Kabar baik datang bagi masyarakat Subang, khususnya yang sering melintasi ruas Jalan Pagaden–Pamanukan. Jalan utama penghubung antarkecamatan itu dalam waktu dekat akan segera diperbaiki setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan anggarannya masuk dalam APBD Perubahan Tahun 2025.
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., menjelaskan bahwa status jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tidak dapat melakukan perbaikan secara langsung.
“Jalan Pagaden–Pamanukan merupakan jalan provinsi. Jadi kewenangannya ada di Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan perbaikan,” ujar Bupati Reynaldy, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, jika Pemkab Subang memaksakan diri melakukan perbaikan tanpa dasar kewenangan, maka hal itu bisa menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita, Pemkab, tidak bisa melakukan perbaikan. Malah akan menjadi temuan BPK,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Subang tidak tinggal diam. Reynaldy mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan Gubernur Jawa Barat untuk memastikan percepatan penanganan jalan tersebut.





