SUBANG, BuletinJabar.com – Menjelang hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di wilayahnya terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah menegaskan bahwa hak pekerja ini tidak boleh ditunda apalagi diabaikan.
Rona menjelaskan bahwa aturan mengenai THR telah tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik status karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
“THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari ketetapan H-7 ini adalah agar para pekerja memiliki kesempatan untuk memenuhi kebutuhan hari raya bersama keluarga dengan layak.
“Artinya, perusahaan tidak boleh membayarkan THR setelah hari raya, apalagi menundanya tanpa alasan yang sah,” tambahnya.







