Pemerintah tidak main-main dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban ini. Rona memaparkan ada konsekuensi finansial dan administratif yang berat bagi perusahaan yang lalai.
• Denda Keterlambatan: Perusahaan yang telat membayar dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
• Kewajiban Tetap Berjalan: Perlu dicatat bahwa pembayaran denda ini tidak menggugurkan kewajiban pokok perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
• Sanksi Administratif: Bagi perusahaan yang tidak membayar sama sekali, sanksi berjenjang menanti, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja yang mengalami masalah untuk melapor, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan pembinaan kepada perusahaan terkait.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 353 perusahaan di wilayah tersebut yang telah terverifikasi, dengan rincian sebagai berikut:
• Skala Besar: 92 perusahaan
• Skala Menengah: 121 perusahaan
• Skala Kecil: 88 perusahaan
• Skala Mikro: 52 perusahaan
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu. Selain kewajiban hukum, ini adalah bentuk penghargaan bagi pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan sepanjang tahun,” tutup Rona.







