Kepala Disdikbud Subang Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Kepala Disdikbud Subang Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. (Foto: BuletinJabar.com)

Ia menyoroti derasnya arus informasi di media sosial yang kerap menggiring opini publik tanpa dasar.

“Jangan sampai seakan-akan berita yang beredar itu adalah kebenaran. Ini bahayanya media sosial. Kalau tidak ada bantahan dan penegakan hukum seperti ini, maka opini publik bisa terbentuk tanpa dasar,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Irwan menegaskan, laporan yang diajukan itu berlandaskan pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 Undang-Undang ITE.

“Tegas dan jelas, klien kami merasa nama baiknya patut diduga telah dicemarkan. Langkah hukum ini kami tempuh untuk memberikan efek edukatif,” ujarnya.

Melalui langkah ini, tim kuasa hukum berharap masyarakat tidak mudah termakan informasi yang belum terverifikasi.

“Harapan kami, masyarakat teredukasi dan mendapatkan informasi yang berimbang. Jangan seolah-olah informasi yang ada selama ini adalah kebenaran, karena ini menyangkut integritas dan wibawa Pemerintah Kabupaten Subang,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *