SUBANG, BuletinJabar.com — Kejaksaan Negeri Subang kembali mengungkap kasus korupsi yang mencoreng sektor pertanian. Seorang Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Subang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi dana bantuan untuk Gapoktan Tani Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, pada tahun anggaran 2015.
“Hari ini penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Subang, telah menetapkan seorang tersangka selaku Ketua Gapoktan berinisial UAK (61) di dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah terhadap gapoktan Tani Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, tahun anggaran 2015,” ujarnya kepada awak media, Senin (8/12/2025).
Kejaksaan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini tidak sedikit.
“Adapun kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp620.712.270. Yang bersangkutan kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Subang,” katanya.
Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat menghambat jalannya penyidikan.






