“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Noordien menegaskan bahwa langkah hukum ini selaras dengan kebijakan pusat dalam pemberantasan korupsi, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Bahwa penetapan tersangka ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam surat edaran tentang prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, yaitu sektor swasembada pangan, dalam hal ini dana bantuan tani,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa penyimpangan dana bantuan pertanian tidak akan ditoleransi, terlebih ketika menyangkut kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah.






