SUBANG, BuletinJabar.com — Upaya hukum dilakukan MH (47) alias Harun untuk keluar dari jeruji sementara. Melalui kuasa hukumnya, Asep Rochman Dimyati (ARD), permohonan penangguhan penahanan resmi diajukan kepada penyidik Polres Subang sejak 27 Maret 2026.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Tim kuasa hukum menilai sikap Harun selama proses penyidikan menjadi kunci utama, kooperatif, patuh, dan tidak pernah menghambat jalannya pemeriksaan.
ARD menegaskan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak yang melekat pada setiap tersangka dan dilindungi oleh hukum.
“Karena itu hak-hak yang dimiliki oleh tersangka,” ungkap ARD kepada awak media, Selasa (31/03/26) malam.
Ia menilai, tidak ada alasan kuat untuk terus menahan kliennya. Selama ini, kata dia, Harun justru menunjukkan itikad baik dengan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berjalan.
“Polisi, penyidik, sudah menjalankan apa yang menjadi kewenangannya. Dan Harun sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban sebagai orang yang dilaporkan oleh pelapor,” jelas ARD.







