Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain botol bekas miras Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sampel sisa cairan miras oplosan, serta sampel muntahan dan darah korban. Dokumentasi pendukung lainnya turut diamankan guna kepentingan penyidikan.
Tak berhenti di situ, Polres Subang juga melakukan pengembangan ke lokasi gudang penyimpanan serta toko penjual miras, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat untuk menelusuri jaringan distributor atau pembuat miras oplosan yang memasok barang kepada para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.Kapolres Subang kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya laten miras ilegal dan oplosan yang kerap merenggut nyawa.
“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegas Kapolres.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tragis ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.






