SUBANG, BuletinJabar.com – Polemik antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang, Heri Sopandi, dengan salah seorang wartawan berinisial H, terus bergulir. Kuasa hukum Heri, Dede Sunarya, menegaskan bahwa laporan polisi terhadap sang wartawan bukan menyasar karya jurnalistik, melainkan caption atau narasi tambahan yang menyertai berita saat dibagikan di media sosial.
“Objek pelaporan terhadap H ini bukan terkait produk jurnalis, tapi caption terkait berita yang dishare di media sosial. Iya, caption-nya itu bukan produk jurnalis,” ujar Dede, Rabu (12/11/2025) malam.
Dede menampik anggapan bahwa laporan tersebut melanggar prinsip kebebasan pers. Menurutnya, tim hukum Heri Sopandi sangat memahami posisi hukum karya jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami tahu produk pers itu dilindungi undang-undang. Karena itu, yang kami soroti adalah caption yang dibuat saat berita itu dibagikan. Jadi bukan isi beritanya,” tegas Dede.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa laporan itu fokus pada dugaan pencemaran nama baik yang muncul dalam narasi tambahan di luar konten berita resmi.
“Kalau produk jurnalis murni tentu tidak bisa dilaporkan, mekanismenya lewat Dewan Pers. Tapi kalau di luar itu, seperti narasi tambahan yang bersifat opini, berpotensi melanggar etik dan bisa masuk ranah hukum,” terang Dede.





