Ia bahkan menyoroti soal kemungkinan pelanggaran etik dalam isi pemberitaan itu sendiri.
“Nah si jurnalis tadi membuat berita itu sesuai dengan narasum atau tidak gitu kan? Kalau ternyata narasumnya bicara A isinya B, itu udah jelas pelanggaran etik ya. Apalagi misalnya berbau opini, ya itu bukan produk pers,” ujarnya menambahkan.
Diketahui, Heri Sopandi telah melaporkan dua orang, masing-masing berinisial M dan H, ke Satreskrim Polres Subang atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Di sisi lain, pihak terlapor, Harun Al-Rasyid, membantah keras tudingan tersebut. Ia menilai laporan ke polisi itu keliru secara hukum karena karya jurnalistik tidak bisa langsung dipidanakan.
“Karya jurnalistik saya yang dituduhkan oleh pihak Heri Sopandi sudah sesuai sepenuhnya dengan Kode Etik Jurnalistik. Kami telah melakukan konfirmasi yang jelas kepada semua pihak terkait di dalam alur penulisan. Pemberitaan itu adalah produk jurnalistik yang sah,” ujar Harun.
Harun menegaskan, jika memang ada pihak yang keberatan, jalur penyelesaian yang benar adalah melalui Dewan Pers, bukan kepolisian.





