“Semua pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh jalur Hak Jawab atau Hak Koreksi yang difasilitasi oleh Dewan Pers,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan langkah hukum yang diambil pelapor.
“Laporan ke Polres Subang adalah keliru secara prosedur dan mengabaikan Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999). UU Pers adalah lex specialis (hukum khusus) yang harus didahulukan. Sengketa pers, terutama terkait isi pemberitaan, wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu sebelum dibawa ke APH,” ungkapnya.
Harun menambahkan, jika terbukti sebagai produk jurnalistik, maka sanksi yang berlaku hanyalah etik, bukan pidana.
“Kalau pun ada pelanggaran, sanksinya bukan penjara, tapi ralat atau permintaan maaf,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Subang. Di satu sisi, pelapor menilai ada unsur pencemaran dalam narasi media sosial, sementara di sisi lain, wartawan bersikeras bahwa yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik murni.





