Setelah kejadian tersebut, korban sempat dibawa ke rumah pacarnya dan ditidurkan semalaman. Namun keesokan harinya korban tidak sadarkan diri dan kondisinya semakin memburuk. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng Kabupaten Subang dan dirawat di ruang ICU selama tiga hari. Pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 11.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak mudah terpancing emosi, serta menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, ayah korban, Oyon Daryono, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Subang atas pengungkapan kasus tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres, Jatanras Satreskrim yang telah menangkap para pelaku. Saya berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya,” pungkas Oyon Daryono.






