SUBANG, BuletinJabar.com – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Trisno Dwi Putra Dachi, karyawan Vinfast yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada September lalu. Penyerahan santunan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) di Site Vinfast, Cibogo, Subang.
Santunan senilai Rp1.423.920.680 itu diserahkan langsung oleh Kang Rey, sapaan akrab Bupati Subang kepada ibu dan kakak almarhum. Nilai santunan tersebut merupakan hak jaminan kecelakaan kerja yang diterima almarhum melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
CEO Vinfast An Van Nhat menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerjanya sejak hari pertama bergabung.
“Prinsipnya rekrutmen di hari pertama sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Kami mencoba melindungi pekerja kami karena banyak potensi yang tidak bisa kami prediksi dan kendalikan sehingga aman di tempat kerja dan aman di perjalanan,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Kang Rey menyampaikan duka mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia berharap santunan tersebut mampu memberikan sedikit keringanan di tengah kehilangan besar yang dialami keluarga.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengungkapkan belasungkawa atas kecelakaan yang terjadi. Uang sebesar apapun tidak akan bisa mengganti kehilangan tapi setidaknya keluarga yang ditinggalkan tidak memiliki beban dan memberi keringanan,” katanya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada Vinfast yang dinilai konsisten melindungi tenaga kerjanya, serta mendorong seluruh perusahaan di Subang mengikuti langkah serupa.
“Ini bukti nyata Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Vinfast betul-betul memikirkan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Subang. Apresiasi kepada Vinfast yang berkomitmen menjaga keselamatan tenaga kerjanya. Mudah-mudahan ini bisa dicontoh seluruh pabrik di Kabupaten Subang,” ungkapnya.





