Mobil Operasional Digelapkan, Sat Lantas Polres Subang Tangkap Pelaku Saat Melintas

Mobil Operasional Digelapkan, Sat Lantas Polres Subang Tangkap Pelaku Saat Melintas. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com – Polres Subang berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP pada Selasa, 13 Januari 2026. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang sebelumnya diterima oleh Polres Metro Depok.

Kasus penggelapan tersebut dilaporkan oleh Andri Hariansyah selaku perwakilan dari PT Duta Karya Sintetika. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di gudang PT Depok Distribusindo Raya, wilayah Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan, kejadian bermula saat pihak perusahaan melakukan pengecekan kendaraan operasional usai kegiatan pengiriman barang. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui satu unit kendaraan belum kembali ke gudang dan tidak dapat dihubungi.

Setelah dilakukan pelacakan melalui sistem pemantauan kendaraan (GPS), kendaraan tersebut terdeteksi keluar dari jalur distribusi dan berada di luar wilayah pengiriman.

Adapun barang yang diduga digelapkan meliputi satu unit mobil Daihatsu Blind Van NBO tahun 2023 warna putih, satu unit handphone PDA, serta uang tunai. Total kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp203.604.398.Kasat Lantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi awal dari masyarakat melalui pesan WhatsApp pada Selasa siang.

“Pada tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, Sat Lantas Polres Subang menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Selanjutnya, pada pukul 13.20 WIB, posisi kendaraan terdeteksi melalui GPS dan diketahui melintas di wilayah Kabupaten Subang, tepatnya di Jalan Cagak,” ujar AKP Asep Saepudin, Rabu (14/1/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *