Ngaku Anggota Resmob Polda Jabar, Tiga Pelaku Pemerasan Dibekuk Polres Subang

Ngaku Anggota Resmob Polda Jabar, Tiga Pelaku Pemerasan Dibekuk Polres Subang. (Foto: BuletinJabar.com)

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D.H.S. sebagai pelaku utama yang menodongkan senjata dan menerima uang hasil pemerasan, M.I. yang berperan sebagai pengemudi sekaligus melakukan intimidasi dan negosiasi terhadap korban, serta W.D.A. yang membawa kabur sepeda motor korban setelah korban ditangkap oleh dua pelaku lainnya.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku sudah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang, dengan nilai pemerasan antara empat hingga lima juta rupiah di setiap kejadian,” jelas Kapolres.

Bacaan Lainnya

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda Brio warna hitam, satu unit senjata softgun menyerupai pistol FN, dua unit handphone, bukti transfer uang tebusan, barang pribadi korban, serta topi dan rompi bertuliskan polisi dan Resmob Polda Jabar.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres Subang menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain dan jaringan serupa.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian untuk kepentingan pribadi,” tegas AKBP Dony.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *