Dari hasil pendalaman penyidik, terungkap bahwa tersangka tidak hanya beraksi di Subang. Polisi menemukan adanya korban lain di wilayah Kabupaten Cianjur dengan modus serupa, di mana tersangka kembali mengaku sebagai staf khusus pejabat pemerintah daerah.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB di wilayah Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan tersangka langsung dibawa ke Polres Subang untuk menjalani proses hukum.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit gimbal DJI Osmo Mobile 6, dua unit mic wireless, rekening koran Bank BCA, tiga lembar nota penyerahan uang, serta satu unit handphone Samsung Galaxy S23 FE beserta dus aslinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengaku memiliki jabatan pemerintahan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian apabila merasa menjadi korban tindak pidana serupa.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap kejahatan yang merugikan warga akan kami tindak tegas hingga tuntas,” pungkas AKBP Dony Eko Wicaksono.






