Oknum Wartawan Jadi Tersangka Usai Diduga Peras PNS, Kapolres Subang : Ini Murni Tindak Pidana, Bukan Produk Jurnalistik

Oknum Wartawan Jadi Terdangka Usak Diduga Peras PNS, Kapolres Subang : Ini Murni Tindak Pidana, Bukan Produk Jurnalistik. (Foto: BuletinJabar.com)

SUBANG, BuletinJabar.com — Kepolisian Resor Subang mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret seorang oknum wartawan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/3/2026), Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana murni, bukan pelanggaran etik jurnalistik sebagaimana kerap disalahpahami publik.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini tidak kami tangani berdasarkan Undang-Undang Pers, tetapi menggunakan ketentuan pidana karena terdapat unsur pemerasan dan pengancaman,” tegasnya.

Kronologi: Foto Diam-diam Berujung Ancaman

Kasus ini bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tersangka berinisial MH (47), yang diketahui berprofesi sebagai wartawan, diduga diam-diam mengambil foto korban DA (33), seorang PNS, saat sedang tertidur di ruang kerjanya.

Tak berhenti di situ, pada sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Ia mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut atau menjadikannya bahan pemberitaan negatif jika permintaannya tidak dipenuhi.

Awalnya, tersangka meminta Rp30 juta, namun kemudian menurunkannya menjadi Rp15 juta. Karena korban menolak, ancaman itu benar-benar direalisasikan dalam bentuk pemberitaan yang merugikan korban.

Polisi Libatkan Ahli, Amankan Bukti Digital

Dalam proses penyidikan, Polres Subang telah memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan berbagai ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini, di antaranya ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, serta ahli hukum pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *