Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk dua unit telepon genggam, rekaman percakapan, serta foto dan konten elektronik yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut.
Ancaman Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a, Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” ujar Dony Eko Wicaksono.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk modus kejahatan, termasuk yang mengatasnamakan profesi tertentu.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.







