OTT Polres Subang Bongkar Pemerasan Oleh Oknum LSM, Belasan Kades Jadi Korban

OTT Polres Subang Bongkar Pemerasan Oleh Oknum LSM, Belasan Kades Jadi Korban. (Foto: BuletinJabar.com)

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain uang tunai sebesar Rp2.500.000, dua unit handphone milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda, surat somasi yang digunakan untuk mengancam korban, serta bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan para kepala desa.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga telah menerima uang dengan total Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta peran pihak-pihak yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk premanisme, terlebih yang berlindung di balik nama organisasi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dony.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para kepala desa dan aparatur pemerintahan, agar tidak takut dan tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan maupun intimidasi yang terjadi.

“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas aksi premanisme demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Subang,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *