Emosi pelaku pun memuncak. Ia memutuskan berbalik arah ke rumah untuk mengambil sebilah golok.
“Pelaku kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis golok, kemudian kembali menjemput korban,” ungkap AKBP Dony.
Setelah bertemu korban, cekcok kembali terjadi di perjalanan. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku berpura-pura berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.
“Saat korban lengah, pelaku menyerang dari arah belakang dan membacok kepala korban. Pelaku kemudian melakukan pembacokan berulang kali hingga korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Tak berhenti di situ, pelaku menyeret tubuh korban ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak sebelum akhirnya melarikan diri.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam 20 Tahun PenjaraDalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku, sepeda motor Honda Scoopy putih milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit ponsel milik pelaku.
Sementara itu, senjata tajam jenis golok, ponsel korban, dan tas korban masih dalam daftar pencarian barang (DPB).“Pelaku kami jerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.
AKBP Dony menegaskan komitmen Polres Subang dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak kejahatan akan kami tindak cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.






