SUBANG, BuletinJabar.com – Pemerintah Kabupaten Subang kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga tata kelola keuangan daerah. Hal tersebut ditandai dengan kehadiran Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, pada kegiatan Entry Meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (18/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Daerah.
Dalam sambutannya, Agus Masykur Rosyadi menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat datang kepada jajaran BPK yang akan melaksanakan pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa kehadiran tim pemeriksa menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Subang, kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Wakil Penanggung Jawab, Ibu Pengendali Teknis dan seluruh Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Kehadiran Bapak dan Ibu kami harapkan dapat memberikan motivasi serta penguatan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pemeriksaan oleh BPK dimaknai sebagai sarana evaluasi sekaligus perbaikan berkelanjutan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Komitmen tersebut tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Kabupaten Subang sejak tahun 2019. Pada Tahun Anggaran 2024, Subang kembali mempertahankan opini WTP untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.
“WTP bukan prestasi, namun bagi kami adalah kewajiban,” tegas Kang Akur.
Seiring dengan pemeriksaan ini, Wakil Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar bersikap kooperatif dan proaktif, serta menyajikan data dan informasi yang akurat demi kelancaran proses pemeriksaan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Penanggung Jawab BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Khairul Aulad, menegaskan posisi BPK sebagai lembaga negara yang independen sebagaimana diamanatkan Pasal 23E UUD 1945.






