“Anggaran dicabut, jembatan dibatalkan. Itu bukan keputusan sembarangan. Itu pesan politik dan administratif yang sangat tegas dari provinsi bahwa ada kelalaian serius di Subang,” kata Andi.
Ia menegaskan, Sekda sebagai pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah semestinya menjadi motor koordinasi dan pengawasan lintas perangkat daerah, terutama dalam isu krusial seperti tambang ilegal dan kerusakan lingkungan.
“Kalau fungsi itu tidak dijalankan, maka harus ada keberanian untuk bertanggung jawab. Mundur adalah pilihan terhormat demi menjaga kepercayaan publik dan kepentingan masyarakat Subang,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sekda Subang Asep Nuroni belum memberikan pernyataan resmi menanggapi desakan tersebut. Sebelumnya, ia hanya menyampaikan bahwa pembangunan jembatan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah serta menilai peristiwa ini sebagai pelajaran penting untuk meningkatkan kepekaan terhadap persoalan lingkungan dan pertambangan ilegal.
Namun di mata publik, pernyataan itu dinilai belum menjawab substansi persoalan: mengapa perintah gubernur tidak dijalankan sejak awal hingga berujung pada sanksi anggaran dan kegaduhan politik di daerah.






