SUBANG, BuletinJabar.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang resmi melakukan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 kepada para Wajib Pajak (WP).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan peluncuran Aplikasi MORIS (Monitoring Evaluasi Distribusi SPPT) yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026. Peluncuran ini menjadi langkah strategis Bapenda Subang dalam mendorong transformasi digital di bidang pelayanan perpajakan daerah.
Kepala Bapenda Subang, Hj. Yeni Nuraeni, mengatakan bahwa Aplikasi MORIS hadir sebagai solusi inovatif untuk mempercepat sekaligus mengawasi proses distribusi SPPT secara lebih akurat dan transparan.
“Aplikasi MORIS hadir sebagai inovasi digital untuk mempercepat proses pendistribusian SPPT, memastikan SPPT dapat diterima langsung oleh Wajib Pajak, serta memudahkan pemantauan dan identifikasi permasalahan SPPT di lapangan secara real time,” ujar Hj. Yeni Nuraeni.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi ini diyakini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam sektor perpajakan daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.






