SUBANG, BuletinJabar.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap 31 orang tersangka dan menyita berbagai barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.
Keberhasilan itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (11/3/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa selama tiga bulan pertama tahun ini, Satres Narkoba berhasil mengungkap 26 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Dari 26 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 18 kasus narkotika jenis sabu, 3 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin,” ujar Dony di hadapan awak media, Rabu (11/3/2026).
31 Tersangka Seluruhnya Laki-lakiDari total kasus yang diungkap tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengguna hingga pengedar.
Rinciannya yakni 23 tersangka kasus sabu, 3 tersangka kasus ganja, 1 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 4 tersangka terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dengan total cukup signifikan. Barang bukti yang disita antara lain 243,89 gram sabu, 151,77 gram ganja, 11,06 gram tembakau sintetis, dan 6.612 butir sediaan farmasi tanpa izin.
Selain narkotika, petugas turut menyita berbagai alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya 12 unit timbangan digital, 30 unit telepon genggam, 6 kendaraan roda dua, 2 kendaraan roda empat, plastik klip, lakban, dan kertas papiruang tunai Rp1.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk mengedarkan barang haram tersebut.







