Polres Subang Bongkar 26 Kasus Narkoba Awal 2026, 31 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Gram Sabu Disita

Polres Subang Bongkar 26 Kasus Narkoba Awal 2026, 31 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Gram Sabu Disita. (Foto: BuletinJabar.com)

“Para pelaku menggunakan berbagai cara, mulai dari transaksi secara COD (cash on delivery), sistem peta atau map dengan meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, hingga transaksi secara langsung,” jelasnya.

Terancam Hukuman Hingga Seumur HidupPara tersangka kini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang.

“Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Polres Subang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu kepolisian.

Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *