Setelah didiamkan hingga stabil, campuran itu dijual kepada pengecer dengan dalih sebagai Pertalite resmi dari SPBU Subang. Harga jualnya Rp10.500 per liter, dengan keuntungan sekitar Rp1.250 per liter.
Polisi menyita barang bukti berupa 41 jerigen bahan baku (campuran metanol, butanol, dan toluena), 14 jerigen berisi BBM oplosan siap edar, serta berbagai peralatan produksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU 6/2023. “Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.
Ketua DPC Hiswana Migas Subang, Teddi Aditya Rahma, yang hadir dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap langkah cepat aparat.
“Pertama, kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Subang beserta jajaran yang telah sigap mengungkap tindak kriminal pemalsuan bahan bakar minyak,” ujarnya.
Ia menilai praktik oplosan ini merugikan masyarakat, merusak kendaraan, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.






