Berdasarkan data yang dipaparkan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polres Subang berhasil mengungkap 97 kasus narkoba dengan total 117 orang tersangka. Selain itu, kegiatan cipta kondisi terus digencarkan oleh Polres Subang bersama Polsek jajaran sejak Agustus hingga Desember 2025 sebagai upaya preventif menjaga stabilitas kamtibmas.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 16.000 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek, serta 520 knalpot tidak standar atau knalpot brong yang selama ini kerap menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Forkopimda Kabupaten Subang, pemusnahan simbolis, hingga pemusnahan seluruh barang bukti. Seluruh kegiatan selesai pada pukul 08.45 WIB dan berlangsung aman serta kondusif.
Menutup kegiatan, Kapolres Subang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi mendukung upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di Kabupaten Subang.
“Kami berharap momentum ini dapat memperkuat komitmen bersama bahwa narkoba, minuman keras, dan penggunaan knalpot tidak standar bukanlah hal yang patut ditoleransi demi terciptanya Subang yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.






