SUBANG, BuletinJabar.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar proyek besar BYD di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Subang. Dua pelaku berhasil diringkus setelah aksi mereka terendus oleh petugas keamanan proyek, memicu pengejaran dramatis yang berakhir dengan penangkapan.
Kasus ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan proyek pada Senin malam, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.54 WIB. Sebuah sepeda motor Honda Supra Fit melintas dengan kecepatan mencurigakan, melaju tanpa lampu penerangan. Saat akan dihentikan, pengendara justru tancap gas, mencoba melarikan diri. Namun, nasib berkata lain, sang pengendara kehilangan kendali dan terjatuh.
Di lokasi jatuhnya pelaku, petugas security menemukan lima karung penuh potongan besi dan baut proyek, sepeda motor Honda Supra Fit, serta yang paling mengejutkan, satu pucuk replika pistol. Temuan ini segera dilaporkan ke pihak berwajib.
Tak buang waktu, Team Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin langsung atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. langsung bergerak cepat. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, pada Selasa dini hari, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, dua pelaku berhasil dibekuk di Kampung Bakan Cingcau, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, tanpa perlawanan berarti. Keduanya segera digelandang ke Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku yang diamankan adalah ARS (25 tahun), seorang wiraswasta warga Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, yang berperan sebagai eksekutor pengambil barang. Pelaku kedua adalah SH (19 tahun), juga seorang wiraswasta warga Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati, yang bertugas sebagai joki atau pengemudi motor sekaligus turut serta dalam eksekusi.





