SUBANG, BuletinJabar.com – Kepolisian Resor Subang melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol ilegal serta miras oplosan tanpa izin yang menewaskan sembilan orang. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Sabtu (14/2/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, unsur Forkopimda, Wakapolres, serta para Pejabat Utama Polres Subang.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026. Para korban diketahui mengonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur dengan minuman energi. Tidak lama setelah dikonsumsi, para korban mengalami gejala berat seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.
“Korban sempat dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkap AKBP Dony dalam keterangannya.
Namun, kondisi sejumlah korban terus memburuk. Hingga Rabu, 11 Februari 2026, beberapa di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Data terakhir per 13 Februari 2026 mencatat sembilan orang meninggal dunia, sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial H.S. yang berperan sebagai pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan J.B. selaku pemilik toko di Subang yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut. Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta toko tempat peredaran miras oplosan.






