Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 177 botol miras oplosan baik kosong maupun berisi berbagai bahan campuran, nota pembelian, satu unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat lengkap dengan STNK. Hasil pendalaman menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran miras ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin di lingkungan sekitar.






